Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Komisi II: Tidak Ada Hibah Bagi PDAM

Avatar
259
×

Komisi II: Tidak Ada Hibah Bagi PDAM

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) di Kalimantan Selatan terpaksa gigit jari, pasalnya permohonan hibah atas modal yang disertakan tidak disetujui, bahkan ditolak tegas oleh Komisi II DPRD Kalimantan Selatan.

“Jadi tidak ada hibah. Kalo masalah hibah kita tolak,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, kepada wartawan, Jumat (3/1/2020) di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kini juga sedang berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi disejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) termasuk PDAM.

Lanjut, menurutnya Pemprov Kalsel juga terlihat tidak sependapat. Karena selama ini investasi ke PDAM sudah lumayan menguntungkan.Jikapun harus dilepas, dewan tetap tidak setuju. Karena itu salah satu sumber PAD.

“Justru kita menggenjot PAD, kalo dilepas PAD kita hilang,” kata Ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini.

Imam yang juga anggota badan anggaran dewan ini, menyebutkan, ada dua PDAM yang menyampaikan surat hibah ke gubernur. Salah satunya PDAM Bandarmasih.

Adapun saham yang dimiliki Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih mencapai Rp 65 miliar atau 15 persen dari total saham yang ada.

Dari itu, alasan kuat penolakan dewan atas permohonan hibah karena penyertaan modal yang sudah lama di tanamkan menjadi unsur PAD pemerintah provinsi.

Sekedar diketahui, permohonan hibah yang dilakukan Walikota Banjarmasin, guna memuluskan rencana mengubah status PDAM dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perusahaan perseroan daerah (peseroda).

Dalam aturannya ada dua bentuk BUMD yakni perusahaan umum daerah atau perseoran daerah. Secara tegas, PP Nomor 54 Tahun 2017 ini mengatur kepemilikan saham hanya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Sedangkan, untuk perseroan terbatas, modalnya bisa terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51 persen dimiliki suatu daerah.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh