KANDANGAN, koranbanjar.net – Mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, bahkan tanpa memberikan pesangon, 25 orang mantan karyawan PT. BSS mengadu ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Para mantan karyawan berbagai jabatan mulai dari driver, operator, helper dan admin tersebut semuanya adalah putera daerah.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil, yakni diputus kontrak tanpa melalui proses, yang diamanatkan undang-undang (UU) Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 161 ayat 1 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 berbunyi “Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan, yang melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, setelah terlebih dahulu diberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 secara berturut-turut”.
Seorang koordinator karyawan yang kena PHK, Hasan mengatakan mediasi pertama sudah dilakukan di perusahaan, namun tidak mendapatkan titik temu dan pihaknya masih belum merasa puas.
Hasan mengatakan pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik, dengan dalih melakukan pelanggaran berat sehingga di PHK tanpa pesangon.
“Sama kami 25 orang kasusnya, dianggap memalsukan dokumen yang selama setahun lebih sudah tidak dipermasalahkan sebelumnya,” ucapnya.
Diungkapkannya, mereka di PHK berturut-turut bergantian selama 3 hari, yakni dari 17 hingga 19 Desember 2019 lalu.
Pihak PT BSS bagian HRD Rahma, bersikukuh pelanggaran yang dilakukan 25 orang, adalah pelanggaran berat, dan merasa sudah melalui proses yang benar dalam melakukan PHK karyawannya.
Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi mengatakan, pihaknya selaku wakil rakyat telah melakukan mediasi, selanjutnya dilanjutkan mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian (Disnakerkop UKP) HSS.
Diharapkannya permasalahan segera selesai, dengan apa yang menjadi hak masyarakat bisa terpenuhi.
Sebagai wakil rakyat ia akan berpihak pada rakyat, dan akan membela jika memang benar. (yat/dya)