Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Di Daha, 138 Istri Gugat Cerai Suami Selama 2019

Avatar
308
×

Di Daha, 138 Istri Gugat Cerai Suami Selama 2019

Sebarkan artikel ini

DAHA SELATAN, koranbanjar.net– Selama 2019, sebanyak 143 perceraian di wilayah Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, didominasi istri yang menggugat cerai suami.

“Mayoritas penyebab perceraian yang terjadi, disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” terang Ketua Pengadilan Agama (PA) Negara, Nurul Hikmah kepada koranbanjar.net

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dirincikannya, jumlah penyebab perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 127 perkara, disusul penyebab ekonomi 9 orang. Lalu akibat mabuk-mabukan 3 perkara, meninggalkan salah satu pihak 3 perkara, dihukum penjara dan madat masing-masing 1 perkara.

Nurul Hikmah menyebutkan selama 2019, Total ada 155 perkara permohonan perceraian di wilayah Daha, Kabupaten HSS yang terdiri 3 kecamatan yakni Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat.

Permohonan cerai gugat atau istri menggugat cerai suami, mendominasi dengan jumlah 138 pemohon. Sedangkan cerai talak atau permohonan suami ke pengadilan untuk menjatuhkan talak pada istrinya, hanya sebanyak 17 pemohon.

Dari jumlah permohonan masuk tersebut, 143 perkara telah dikabulkan PA Negara, dengan rincian 128 cerai gugat dan 15 cerai talak.

Hal ini meningkat dari tahun sebelumnya, pada 2018 lalu PA Negara menerima permohonan cerai gugat 129 dan dikabulkan 123 perkara, serta permohonan cerai talak 20 dan dikabulkan 18 perkara.

Hal serupa juga terjadi pada masyarakat 8 Kecamatan lain di HSS, PA Kandangan selama 2019 juga mengabulkan 250 gugatan cerai istri, serta 62 talak dari suami. (yat)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh