KANDANGAN, koranbanjar.net – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tahun 2019, sebanyak 123 orang tersangka berhasil diamankan jajaran Polres HSS. Seluruh komponen masyarakat diimbau lebih peduli terhadap lingkungannya, agar terhindar dari bahaya narkoba.
Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasatresnarkoba, AKP Abdul Mufid membeberkan kepada koranbanjar.net, dari 123 orang tersangka tersebut terdiri 113 laki-laki dan 10 perempuan.

Dipaparkannya, semua tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan total 101 kasus narkoba, yang terdiri 83 kasus narkotika jenis sabu, dan 18 kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
Kasus terbanyak sebutnya, terjadi di Kecamatan Kandangan sebanyak 32 kasus. Disusul Kecamatan Daha Selatan, dan Kecamatan Padang Batung; masing-masing 17 kasus.
Lalu, Kecamatan Sungai Raya 14 kasus, Kecamatan Daha Utara 13 kasus, Kecamatan Angkinang 8 kasus, serta Kecamatan Loksado 2 kasus.
Kecamatan Simpur, Kalumpang, dan Telaga Langsat masing-masing terdapat satu kasus.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri 198,99 gram sabu, 24 butir ekstasi, 4124 butir carnophen, 3183 butir obat seledryl, 225 butir obat samcodin, dan uang tunai sejumlah Rp 25.208.500.
Kasus narkoba di HSS tahun 2019 ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah, mengingat 2019 masih belum berakhir. (yat/dra)