Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Eksepsi Diterima, Bupati Balangan Ansharuddin Dinyatakan Bebas

Avatar
424
×

Eksepsi Diterima, Bupati Balangan Ansharuddin Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanajar.net- Terdakwa kasus penipuan cek kosong senilai 1 Miliar, Bupati Balangan H Ansharuddin bisa bernapas lega. Ini setelah dirinya dinyatakan diputus bebas karena surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak berdasar.

“Kami mengabulkan eksepsi terdakwa karena tidak berdasar sesuai yang diajukan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim Sutarjo di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/12/19).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pantauan Koranbanjar.net, Sidang ini berlangsung dari pukul 12.05 hingga 12.50 Wita.

Menurut Majelis Hakim Sutarjo, jelas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima karena majelis hakim berpendapat sebagai berikut.

Pertama, karena putusan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima Karena menyangkut kompetensi relatif .

“Berdasarkan kompetensi relatif terkait pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan pasal 84 ayat (2) tempat kedudukan terdakwa bukan di Banjarmasin, dan saksi dalam perkara tersebut kedudukannya kebanyakan berada di Balangan.

“Pertimbangan hukum hakim yang inti dari dakwaan pertama ialah tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang tanggal 2 April 2018 yang terjadi di Hotel Ratan Inn adalah tidak termasuk tindak pidana, karena baru proses,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Balangan H Ansharuddin, Mauliddin Afdie SH MH mengatakan, kasus ini diduga erat kaitannya dengan perekayasaan fakta.

“Hemat kami sebagai kuasa hukum hal tersebut berkesesuaian karena diduga adanya rekayasa fakta itu tadi,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Balangan H Ansharuddin sempat dijadikan terdakwa kasus penipuan cek kosong senilai 1 miliar karena telah diduga melakukan penipuan terhadap Dwi Putra Husnie. (ags/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh