BANJARBARU, koranbanjar.net – Piket Patroli bersama Piket Reskrim dan Kanit SPKT 1 menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi Siharat, dimana ada orang yang membawa 2 bilah sajam dan mengamuk di Jl Intansari, Banjarbaru, Senin (9/12/2019) siang.
Tersangka Wahyulin (38) warga Desa Serapat Barat, Kecamatan Anjir, Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah ini mengamuk menggunakan dua sajam.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kanit SPKT 1 Aiptu Susanto menjelaskan, tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dua pisau keris.
“Kami dapat laporan dari aplikasi Siharat, lalu kami menindak lanjutinya. Dan ternyata benar ada sessorang yang mengamuk dengan keris, lalu kami berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya kepada koranbanjar.net
Susanto menerangkan, tersangka saat ini masih dalam keadaan belum sadar. “Entah itu kesurupan atau mabuk, kami belum bisa memastikan,” ucapnya.
“Penyidikan masih berlanjut, nanti kami kabari lagi jika tersangka sudah sadar dan bisa ditanyai” sambung Susanto.
Tersangka kini dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (sajam) dengan acaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya Banjarbaru untuk selalu bisa bekerja sama dalam menangani kriminal yang ada di sekitar, dengan melaporkan lewat aplikasi Siharat. (mj-27/maf)