Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

‘Tak Bertuan’, 644 Kayu Ilegal Jenis Ulin Diamankan

Avatar
310
×

‘Tak Bertuan’, 644 Kayu Ilegal Jenis Ulin Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net- Polisi Kehutanan Kalimantan Selaran (Polhut Kalsel) mengamankan sebanyak 664 potong kayu ilegal jenis ulin, Kamis (28/11/2019), setara dengan volume 6,64 m3 dengan rata-rata ukuran 5 x 10 x 200 cm. Kayu tersebut ditemukan ‘tak bertuan’ oleh tim patroli Polhut dan TKPH KPH Cantung saat melakukan giat patroli sejak enam bulan yang lalu.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan
Provinsi Kalsel Hariyadi, mengatakan, dikirimnya kayu ulin ke Banjarbaru (Kantor Polhut Kalsel) karena sudah menumpuk. Selain itu, dikhawatirkan keamanannya atau penyusutan barang bukti.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kayu ulin sendiri sudah sangat langka di Kalimantan Selatan (Kalsel), dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi sehingga, kayu ulin dispesialkan. Walaupun sebenarnya bukan hanya kayu ulin saja yang ditemukan,” ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/12/2019).

Ia membeberkan, pengawasan di Banjarbaru lebih ketat selama 24 jam secara bergantian. Menurutnya, untuk kayu ulin kebanyakan selama ini dikirim ke luar pulau dengan nilai ekonomis berkali-kali lipat dari pasaran lokal.

“Secepatnya akan diajukan lelang untuk bulan ini, bersama kayu lainnya. Selain kayu, juga ada barang bukti lain seperti ekskavator. Nantinya, uang hasil lelang oleh KPK NL akan dijadikan Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna membantu kemajuan provinsi dan pembangunan di Kalsel,” katanya.

Dirinya berharap, ditemukannya ratusan kayu tersebut dapat menekan semaksimal mungkin penebangan liar di Kalsel. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh