KANDANGAN, koranbanjar.net -Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, yang disampaikan Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS), kini disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda).
Hal itu setelah diputuskan bersama, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas APBD 2020, Rabu (27/11/2019) di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten HSS.
Pada rapat paripurna tersebut, enam fraksi telah di DPRD HSS menyampaikan pendapatnya, semuanya sepakat menyetujui Raperda yang disampaikan pihak eksekutif, Senin (30/9/2019) lalu, dan palu diketuk Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi.
Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi mengatakan, bersyukur setelah melalui mekanisme yang panjang, akhirnya APBD 2020 telah disepakati.
Akhmad Fahmi menuturkan, proses pembahasannya berjalan lancar, meski ada sedikit kendala masih bisa diatasi. Ia juga bersyukur pembahasannya telah selesai tepat waktu, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Alhamdulillah pembahasan telah selesai sesuai jadwal, karena batas akhir batas akhir itu tanggal 30 sudah harus penetapan,” ucap Fahmi bersyukur.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengatakan, dengan penetapan Perda tersebut menunjukkan pola kemitraan yang telah dibina, antara pihak eksekutif dan legislatif selama ini berlangsung dengan baik.
“Alhamdulillah, hari ini disepakati APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda HSS. Penghargaan dan ucapan terimakasih kepada DPRD, yang telah menyetujui, sehingga hari ini dapat kita tetapkan bersama,” ucap Syamsuri.
Rincian APBD 2020, Pendapatan sebesar Rp.1.237.845.797.000 rupiah, terdiri Pendapatan asli daerah (PAD) Rp.149.996.358.000, dana perimbangan Rp.806.670.094.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.281.179.345.000.
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp.1.361.722.392.350, terdiri belanja tidak langsung Rp.823.524.738.000, dan belanja langsung Rp.538.197.654.350. Serta pembiayaan daerah sebesar Rp.123.876.595.350. (yat/dra)