BOGOR, koranbanjar.net – Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan dikirimkan ke Pusat Pendidikan (Pusdik) Reserse Kriminal (Reskrim) Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) di Mega Mendung Cipayung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, untuk mengikuti Diklat Penyidik PNS (PPNS).
Kamis (14/11/2019) tadi, kelima orang tadi telah selesai mengikuti kegiatan Diklat PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dengan melibatkan pendidik dari Diklat Reserse Polri, Puslabfor Polri, Biro Psikologi Polri, Kejaksaan, Bareskrim Polri, Kemenkumham, dan Kementerian LHK.
Diklat dilakukan dengan pola 400 JP atau setara 60 hari, dengan peserta 1 pleton atau sejumlah 30 orang. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan berkesempatan mengirimkan peserta terbanyak, setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum).
Hanya saja, penutupan seharusnya dihadiri Dirjen Gakkum KLHK Rasio Rodho Sani, batal dihadiri dan digantikan oleh Supartono sebagai Kasubdit Penyidikan Wil I, kemudian hadir pula Dit PHP, Ditjen Gakkum KLHK. Dirjen Gakkum tak berhadir karena harus ke Filipina, menghadiri pertemuan dan penerimaan penghargaan.
Sedangkan Direktur Penindakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda, harus menggantikan Dirjen dalam rapat operasi 30 hari laut di Kementerian Kemaritiman.
Setelah selesainya pelaksanaan pendidikan, segera diusulkan penerbitan sertifikat ke Kemenkumham, guna usulan SK Penyidik secara kolektif.
Mengapa dilaksanakan Diklat PPNS KLHK? Sumber daya PPNS ternyata dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Pemenuhan kebutuhan sumber daya PPNS, mendidik para pegawai menjadi seorang penyidik yang profesional, kompeten, dan tangguh.
Dilaksanakannya Diklat PPNS, seiring telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Bahwa, tugas dan fungsi kewenangan pengawasan dan penyidikan berada pada tingkat dinas di provinsi. (dya)