Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Masyarakat Miskin Punya Hak Dapat Bantuan Hukum

Avatar
353
×

Masyarakat Miskin Punya Hak Dapat Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

TANTA,koranbanjar.net – Sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin diadakan di aula Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Rabu (6/11/2019).

Tahun 2019 ini Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel mengadakan sosialisasi, tidak terlepas dari amanat Gubernur Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami diminta untuk mengagendakan sosialisasi pemberian bantuan hukum,” kata Sugeng AS, perwakilan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan.

Demikian hal ini juga, karena di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang bantuan hukum, apabila ada masyarakat kurang mampu yang tersandung hukum atau terkena masalah hukum wajib dibantu.

Maka dalam hal ini biro hukum mengadakan sosialisasi tersebut, agar masyarakat yang tersandung hukum bisa ditangani atau mendapat layanan gratis tidak dikenakan biaya.

“Nantinya jika ada masyarakat kurang mampu yang tersandung hukum itu akan ditangani dan mendapat layanan gratis tidak dikenakan biaya,” lanjutnya.

Pnanganan badan hukum untuk masyarakat nantinya menggandeng 2 OBH, OBH adalah organisasi bantuan hukum di Kalimantan Selatan. Yang saat ini baru ada 2.

“Kenapa hanya 2? Karena didalam peraturan Kemenkumham, OBH yang dapat memberikan bantuan hukum pada masyarakat itu adalah yang sudah terakreditasi.

“Kami mendorong banyak OBH atau para advokat untuk menangani ini akan tetapi masih belum terakreditasi, belum lulus akreditasi” jelas Biro Kom.

Pemberian bantuan hukum ini sendiri berfokus pada kasus pidana dan perdata seperti perceraian atau KDRT, karena selama ini yang sering muncul dua kasus itu.

Setelah dilihat dari sosialisasi hari ini bisa dilihat permasalahan yang ada di level desa ternyata bisa dibantu oleh biro hukum provinsi maupun OHB.

Untuk yang ingin mendapat bantuan hukum dari OBH ataupun biro hukum caranya gampang yaitu cukup menyampaikan permasalahan nya kepada kepala desa.

“Ingin mendapatkan bantuan hukum dari OBH maupun dari biro hukum provinsi masyarakat tidak perlu jauh jauh harus ke biro hukum di banjarmasin cukup menyampaikan permasalahannya kepada kepala desa nanti dari pihak desa akan meneliti hingga ke level provinsi dan ini tenggang waktunya cepat selanjutnya jika pun warganya berhalangan bisa dilakukan melalui surat kuasa untuk penanganan masalah,” tutur Camat Tanta, Gusti Judid Ihasan Permana.

“Harapan kami jika ada masyarakat kurang mampu yang tersandung hukum segera selesaikan di OBH atau biro hukum provinsi agar dapat kepastian hukum,” harapnya.(Mj-26/Dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh