RANTAU, koranbanjar.net – Sungguh tega perlakuan ayah anak ini. Dirinya nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas satu SMP. Hal itu dilakukannya dari tahun 2016 hingga Agustus 2019.
SW (52), ayah tiri korban sekaligus pelaku pencabulan kepada anak tirinya yang bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 16 tahun, kini telah dibekuk Kepolisian Polres Tapin di rumahnya sendiri.
Sebelumnya, aparat Kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di pasar baru Rantau sedang berjualan sayur.
Aparat Kepolisian pun langsung menuju pasar, setelah sampai ke tempat pelaku berjualan sayur, Polisi tidak menemukan pelaku di sana. Lalu Tim Gabungan Resmob Tapin mendapatkan kabar lagi kalau pelaku berada di rumahnya.
Ternyata benar, pelaku sedang ada di rumah saat Polisi mendatangi rumah pelaku, setelah itu anggota langsung menangkap SW dan dibawa ke Mapolres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Thomas, menerangkan kalau pelaku kini masih dalam penyidikan.
“Kini pelaku dibawa ke Mapolres Tapin beserta barang bukti satu lembar seprei guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya kepada koranbanjar.net, Minggu (20/10/2019).(mj-27/maf)