KANDANGAN, koranbanjar.net – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) perkara pidana umum yang diamankan dari bulan November 2018 hingga September 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Sugeng Riadi mengungkapkan barbuk yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht).
Dikutip dari informasi Penkum Kejati Kalsel, menurut Sugeng barbuk yang dimusnahkan periode Nopember 2018 sampai September 2019, paling banyak didominasi perkara Narkotika, yakni 66 kasus.
“Sedangkan kasus lainnya, 25 senjata tajam, 48 judi, 44 perkara perikanan, dan tipiring 35 perkara,” terangnya.
Pemusnahan barbuk ini ujarnya melanjutkan, untuk menghindari penumpukan barang bukti di kamar penyimpanan, dan kasus yang menonjol di Kabupaten HSS ini yakni Narkoba.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menghindari agar barang bukti tidak menumpuk di kamar penyimpanannya,” ucapnya.
Pemusnahan barbuk dilakukan di halaman Kejari HSS, Gambah Dalam, Kota Kandangan ini, dilakukan pada hari hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019. (yon)