KELUA, Koranbanjar.net – Tersangka narkoba diringkus polisi di tempat transaksi Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Unit Reskrim Polsek Kelua melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di jalan raya trans Kalsel-Kalteng Desa Karangan Putih RT. 03 Kelua, Kamis (3/10/2019)
Pelaku, Has (32), adalah warga Desa Tampung Ulung RT. 12 Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng.
Barang bukti yang disita berupa 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,67 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah handphone merk Mito warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Da 3141 FI.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kapolsek Kelua Ipda H Tri Sulilo ketika dikonfirmasi koranbanjar.net membenarkan giat penangkapan tersebut.
Informasi yang dikumpulkan koranbanjar.net, berawal sebelum dilakukannya penangkapan terhadap pelaku dari masyarakat bahwa di sekitar lapangan sepak bola Desa Karangan Putih, sering dijadikannya tempat transaksi sabu sabu.
Kemudian, Kapolsek Kelua Ipda H Tri Susilo bersama anggota, mendatangi lapangan sepak bola untuk melakukan penyelidikan.
“Saat akan memasuki lapangan sepak bola, tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio keluar dari lapangan sepak bola tersebut, karena petugas merasa curiga kemudian dilakukan pengejaran terhadap si pelaku,” kata Tri Susilo.
Diberhentikan, petugas melihat pelaku membuang sesuatu barang dan langsung diamankan beserta barang yang dibuang oleh pelaku.
Ternyata barang tersebut adalah 1 paket serbuk bening yg diduga sabu-sabu dibungkus plastik warna hitam dililit lakban warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari orang tidak dikenalnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelua guna proses hukum lebih lanjut. (mj-26/dya)