BALANGAN, koranbanjar.net – Sebanyak 132 barang bukti berbagai jenis dari 72 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dengan cara dipotong ataupun dibakar.
Dikutip dari situs resmi Kejari Balangan, pemusnahan dari berbagai kasus di antaranya sajam, perjudian, penganiayaan dan lain-lain.
“Pemusnahan 132 barang bukti ini terdiri dari berbagai kasus dari bulan Agustus 2018 sampai September 2019,” ungkap Kajari Balangan Tommy Kristanto melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ario Wibowo.
Hal itu diungkapkan Ario usai pelaksanaan pemusnahan yang dimulai pukul 10.00 Wita, bertempat di Halaman Kantor Kejari Balangan, Rabu(2/10/2019).
Lanjut Ario, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Balangan. Pemusnahan sendiri dilakukan sebagai perwujudan insitutsi Kejaksaan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi putusan Pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini juga untuk menghindari penumpukan barang bukti di Kejari Balangan,” tambah Ario.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KBO Reskrim Polres Balangan Iptu Lamris Manurung, Kasi Pidum Novitasari, Plh. Kasi Datun Awan Prastyo Luhur, Kasi Intel Ahmadi, dan Kasi Pidsus Marjudin Djafar. (yon)