Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Terbengkalai Pasca Tambang, Ternyata Ini Kendala Reklamasinya

Avatar
249
×

Terbengkalai Pasca Tambang, Ternyata Ini Kendala Reklamasinya

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Terbengkalainya lahan pasca tambang, jadi perhatian khusus Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kalimantan Selatan (Balitbangda Kalsel) untuk lakukan kajian reklamasi.

Kepala Balitbangda Provinsi Kalsel Muhammad Amin mengatakan, kajian reklamasi menjadi hal penting oleh tim peneliti.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tidak lepas dari kekhawatiran masyarakat, terhadap permasalahan yang ditimbulkan oleh lahan pasca tambang,” ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui di Kantor Balitbang Kalsel, Banjarbaru, Jumat (4/10/2019) siang.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan seminar kajian rekayasa reklamasi pasca tambang. Untuk mendapat masukan saran, mengundang beberapa perusahaan tambang serta SKPD terkait.

“Intinya, kajian ini merupakan sumbangsih Balitbangda untuk memberikan solusi penanganan pasca tambang. Insyaallah, solusi tersebut berupa dokumen yang ditargetkan bulan November selesai. Kemudian, nantinya akan diserahkan ke perusahaan tambang dan Pemerintah Daerah atau Kota yang ada pertambangannya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk tindak lanjut hasil kajian yang sudah dilaksanakan.

“Tindaklanjut atau penanganannya ada pada Dinas terkait dan perusahaan,” lanjutnya.

Dibeberkannya, hasil kajian yang telah dilakukan sudah disampaikan sebelumnya oleh Ketua peneliti khusus kajian reklamasi pasca tambang, A. Zaki Maulana.

“Dari beberapa hal, ada yang dijadikan prioritas. Kalau reklamasi, rekomendasi hasil kajiannya banyak. Secara garis besar, masalahnya banyak lahan yang dibiarkan,” ucapnya

Namun dirinya menerangkan ada tiga prioritas. Mengenai pengawasan, mengkaji lahan eks tambang jadi sasaran rehap das, dan adanya kompensasi peralihan revitalisasi hutan.

“Ada satu contoh, lokasi lahan pasca tambang difungsikan sebagai jalan untuk masyarakat terpencil. Memang, reklamasi yang seharusnya yaitu pengembalian lahan menjadi hutan seperti sebelumnya. Walaupun terbentur dengan peraturan, tetapi faktanya itu bisa jadi alternatif. Namun, tetap harus dipikirkan nantinya akan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,”terangnya.

Ia mengakui, sampai saat ini Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten belum mampu mengeksekusi lahan dikarenakan terkendala aturan tersebut.

“Kalau dikembalikan ke hutan, masyarakat akan kesulitan. Tidak ada akses jalan, ini yang menjadi kendala. Semoga ada peluang perubahan peraturan, untuk pengalihan fungsi pasca tambang. Kalau bisa, lahan pasca tambang memiliki nilai manfaat lebih untuk masyarakat luas. Mungkin bisa dialihkan konsepsi hutannya,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang. Dalam PP tersebut, Pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus Eksplorasi untuk melakukan reklamasi.

Pemerintah mengeluarkan aturan, mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan benar. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan.

Adapun dalam pasal 8, untuk hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Perencanaan reklamasi dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh