KOTABARU, koranbanjar.net – Seorang pengguna sabu, Ardiansyah alias Adi (36), warga Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, bersama pengedarnya, Saiful Rahman alias Tubil (38), warga Kelurahan Kotabaru Tengah, diringkus polisi.
Operasi penangkapan dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru dalam satu malam pada Senin (30/9/19) dini hari, di rumah kedua tersangka masing-masing.
“Adi lebih dulu ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang didapat berupa pipet kaca yang masih ada sisa sabunya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru AKP Margono, melalui Kasubag Humas Polres Kotabaru Iptu Gatot, Rabu (2/10/2019),
Setelah diinterogasi petugas, Adi mengaku mendapat sabu dari Tubil. Bermodal informasi itu, polisi langsung melanjutkan perburuannya dan berhasil membengkuk Tubil di rumahnya.
Baca juga: ‘Nyanyian’ Pengedar Sabu Bawa 1 Pelanggannya Ke Polisi
“Di rumah Tubil, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bantal. Selain itu polisi juga mendapati uang senilai Rp 1.900.000,” terangnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Kotabaru dan diancam hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun sesuai Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cah/dny)