BANJARBARU, koranbanjar.net – Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 perihal Kawasan Tanpa Rokok (KTR), telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Banjarbaru.
Adanya Perda Kota Banjarbaru tenang larangan merokok di tempat umum atau ruang publik, dan area pendidikan, warga Kota Banjarbaru bukan perokok aktif alias perokok pasif jadi terlindungi kesehatannya.
Untuk penerapan KTR ini, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani sosialisasi dengan turun langsung menyampaikan kepada kepala sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat di Aula Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, belum lama tadi. “Disosialisasikan dengan kepala sekolah bahwa area pendidikan adalah termasuk kawasan tanpa rokok,” katanya.
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
Selain sekolah atau fasilitas pendidikan, ruang publik lainnya yang dilarang untuk kegiatan merokok, ialah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Memperoleh kesehatan dan udara yang bersih itu hak setiap orang. Sehingga adanya Perda Nomor 12 Tahun 2017, perokok pasif terlindungi,” kata dia.
Kewajiban Pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. (dya)