KANDANGAN, koranbanjar.net – Mulyadi (47 tahun) hanya bisa pasrah saat kedapatan polisi menyetrum ikan di Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (28/9/2019) pukul 15.00 Wita.
44 ekor ikan hasil tangkapannya belum sempat ia nikmati.
Pria asal Desa Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan itu, oleh masyarakat setempat dicurigai menangkap ikan dengan alat yang dilarang undang-undang RI.
Kemudian masyarakat langsung menginformasikan ke Polsek Kandangan.
Menindaklanjuti itu, Kapolsek Kandangan Iptu Yaya Supriadi langsung memimpin anggotanya mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Dedi Eka Jaya, melalui Kasubbag Humas Iptu Gandhi Ranu Subekti mengatakan, saat anggota melakukan penyisiran tempat yang diinformasikan, pihaknya mendapati seorang berjalan kaki membawa keranjang ikan.
“Kemudian anggota memeriksa keranjang ikan yang dibawanya tersebut, ternyata ditemukan di dalamnya sebuah alat menyetrum ikan,” terang Gandhi.
Pelaku Mulyadi kemudian diamankan ke Mapolsek Kandangan, untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah keranjang ikan, satu buah aki yang sudah dirakit, 2 buah tembaga kuningan, 40 ekor ikan gabus, dan 4 ekor ikan betok.
Gandhi menjelaskan, pelaku dijerat pasal 84 ayat 1 undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, diubah dan ditambah undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 2004.
Akibat perbuatannya menyetrum ikan, Mulyadi harus menjalani proses hukum. (yat/dra)