Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Tertangkap Basah Jual Sabu, Oknum Karyawan ATP Beserta Rekannya Ditahan Polisi

Avatar
875
×

Tertangkap Basah Jual Sabu, Oknum Karyawan ATP Beserta Rekannya Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

TANJUNG, koranbanjar.net – Penangkapan tiga orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diketahui salah satunya adalah karyawan dari PT Anugerah Tekindo Perkasa (ATP) sub kontraktor PT Pertamina, Minggu (22/9/2019) sore.

Identitas oknum karyawan ialah TNW (28) warga Kelurahan Sempingan Kecamatan Balikpapan, Karyawan dari PT Anugrah Tekindo sub kontraktor PT Pertamina, rekannya MI (20) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya berprofesi pekerja swasta, dan satu orang lagi MA (22), warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, juga pekerja swasta.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Informasi terhimpun koranbanjar.net, kejadian berawal di depan sebuah rumah di Jalan Cempaka Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, polisi menyamar untuk membeli sabu kepada seorang yang diketahui bernama TNW. Kemudian setelah anggota menyamar tadi bersepakat dan bertemu untuk menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 1.000.000.

TNW meminta anggota yang sedang menyamar untuk mengambil sabu pesanan agar diambil ke rumahnya.

Anggota yang menyamar itu mendatangi rumah TNW bersama dengan petugas gabungan Satresnarkoba dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong, langsung mengamankan TNW bersama barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah tas selempang warna kuning hijau, 1 bungkus kotak rokok, 1 pipet kaca, 1 buang tutup bong, 2 buah sedotan, 1 buah handphone warna putih gold, 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram, 0,21 gram, dan 0,25 gram berat total 0,74 gram.

Hasil interogasi, TMW mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 900.000 dari MI.

Lantas, Senin (23/9/ 2019), anggota Satresnarkoba mengamankan MI.

Berikutnya, MI justru mengaku membeli sabu dari MA.

Tidak cukup sampai di sini, MA menyeret nama J. Sabu didapatkan MA berasal dari J warga Desa Solan dengan harga Rp 800.000.

“Sampai saat ini inisial J masih dalam DPO Polres Tabalong, selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Zaenuri SH. (mj-26/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh