HARUAI, koranbanjar.net – Diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, ZP ditangkap petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Haruai di Desa Surian, Kamis (19/9/2019) sore.
Lelaki berusia 18 tahun itu diketahui sebagai warga Desa Surian, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur SH. MM. saat dikonfirmasi koranbanjar.net membenarkan giat penangkapan tersebut.
Informasi yang dihimpun koranbanjar.net, kejadian berawal dari adanya pengaduan di Polres Tabalong Minggu (15/9/2019) sore oleh pihak orang tua korban terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh ZP terhadap anak bersangkutan inisial Bunga, masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar di salah satu sekolah Kabupaten Tabalong.
Setelah mendapatkan laporan, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan keberadaan ZP
Akhirnya petugas berhasil menangkap ZP, yang saat itu berada di rumahnya di Desa Surian, Kecamatan Haruai pada Kamis (19/9/2019) sore.
ZP di hadapan petugas mengakui perbuatannya menyetubuhi Bunga sebanyak 2 kali.
Barang bukti disita petugas berupa 1 lembar karpet plastik warna biru, 1 lembar kemeja lengan panjang coklat kotak kotak, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hijau kotak kotak, 1 lembar celana jeans panjang, 1 lembar celana dalam warna biru les kuning, 1 lembar celana panjang warna hijau motif bunga, 1 lembar kaos lengan pendek warna merah muda, dan 1 lembar celana dalam warna cream les hijau.
“Saat ini ZP sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Matnur. (mj-26/dya)