Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Sambil Jualan Ayam, Ternyata Pria Ini Juga Berjaja Sabu

Avatar
337
×

Sambil Jualan Ayam, Ternyata Pria Ini Juga Berjaja Sabu

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, koranbanjar.net – Seorang bandar sabu berinisial FW (43 tahun), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (2/9/2019) pukul 11.30 wita. Dari tangan tersangka disita sabu berat kotor 27,94 gram dan 24 butir ekstasi serta uang Rp3.350.000 dikubur di tanah dalam kandang ayam samping rumahnya.

Tersangka yang diduga pemilik barang haram itu, merupakan warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, dengan alamat KTP Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan bandar sabu yang sudah menjadi target operasi ini, berawal dari informasi masyarakat, di sekitar rumah pelaku diduga akan ada transaksi.

Kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polres HSS yang dipimpin AKP Mufid langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan mendatangi rumah tersangka yang diinformasikan. Di rumah tersangka, anggota hanya mendapati satu paket sabu kecil bekas pakai dalam sebuah dompet.

Setelah polisi mengintrogasi sekitar tiga jam, pelaku akhirnya mengaku menyembunyikan sabu jumlah besar di kubur di samping rumah.

Polisi langsung memeriksanya. Benar saja di bawah tanah sedalam kurang lebih 30 sentimeter, tepatnya di kandang ayam samping rumah, ditemukan sejumlah uang, sabu serta ineks atau ekstasi biru berlogo biru muda dibungkus plastik. Kepada polisi, FW mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah HSS.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Mufid menerangkan, penangkapan tersangka merupakan kegiatan Satresnarkoba.

“Berkat kejelian petugas, sehingga berhasil mengamankan barang bukti yang dikubur tersebut,” ujarnya.

Alasan tersangka menjadi bandar, dikatakannya karena tuntutan ekonomi. Modus operandinya dengan berjualan ayam jantan.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 20 tahun.

Sat Resnarkoba Polres HSS diungkapkannya sudah mengetahui pemasok sabu, saat ini terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Kami juga mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Mari jaga keluarga dan lingkungan sekitar. Jika mendapat informasi peredaran narkoba segera laporkan ke polisi,” imbaunya. (yat/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh