BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Baru-baru ini telah diluncurkan sebuah aplikasi pembayaran pajak secara online, yang diberi nama Samsat Online Nasional atau yang disingkat SAMOLNAS.
Kepada koranbanjar.net, Kabid Pendapatan Pajak Daerah H.Rustamaji mengatakan Samolnas diluncurkan pada bulan Januari 2019.
“Kemudahannya pertama, pembayaran tidak secara tunai(non tunai), bisa langsung melalui bank yang sudah bisa online, kedua misalkan kita beli kendaraan di Kalimantan Selatan sedangkan berdomisili di Pulau Jawa, dengan Samolnas bisa setor pajak secara online tanpa harus ke Kalsel,” Terangnya saat mengikuti Kalsel Expo 2019 di Banjarbaru, Jum’at (30/08/2019)
Samolnas merupakan salah satu program nasional pembayaran pajak secara online dalam bentuk aplikasi yang harus didownload di Play store.
Aplikasi Samolnas termasuk yang terbaru dari beberapa program Samsat saat ini, sebelumnya ada Samsat Jemput Antar, Samsat Keliling, Samsat Corner, Payment Point, Samsat Desa, dan E-Samsat.
Berikut daftar daftar Bank yang sudah menjalin kerja sama dengan Samolnas, dapat dapat diakses untuk pembayaran Pajak Tahunan secara online.
Bank BRI, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank BTN, BCA, Cimb Niaga, Bank Kalsel, Bank BPD DIY, Bank DKI, Mandiri, Bank Sumsel, Permata Bank, Bank Bukopin, serta Bank Sumut.
Sebelum melakukan registrasi pembayaran Pajak melalui Samolnas terlebih dahulu download aplikasi Samolnas di Google Play Store, kemudian pilih Menu Pendaftaran, setelah itu isi data yang diminta pada kolom Samolnas, selanjutnya akan mendapatkan kode bayar yang berlaku selama 2 jam, setelah itu barulah pembayaran dapat dilakukan di Bank atau Channel Modern lainnya dengan memasukkan kode bayar tersebut.
Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Online Nasional ( SAMOLNAS) adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.(yon)