Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pengedar Pil Ineks Diringkus Saat Lewat Kantor Polisi

Avatar
443
×

Pengedar Pil Ineks Diringkus Saat Lewat Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Seorang pengedar pil ineks, Rahmadini, warga Jalan Meranti Raya, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin, diringkus polisi saat melintas di kantor Polsek Banjarmasin Timur, Jalan Asrama Polisi Bina Brata, Kelurahan Kebun Bunga, Minggu (6/8/2019).

Saat penangkapan, polisi menemukan 43 butir pil ineks dari tas yang dibawa tersangka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya di Jalan Meranti Raya. Di rumah tersangka, anggota Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menemukan 2 butir pil ineks.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenai pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara,” terang Uskiansyah. (mj-022/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh