Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Zakat Dan Wakaf Hanya Mencapai 2,5 Persen Target Dari Potensi Nasional Rp 217 T

Avatar
380
×

Zakat Dan Wakaf Hanya Mencapai 2,5 Persen Target Dari Potensi Nasional Rp 217 T

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Zakat dan wakaf merupakan dua pilar dalam Ekonomi Syariah yang sering dianggap hanya sebagai bentuk bantuan sosial. Padahal zakat dan wakaf bisa menjadi kunci potensi pengembangan ekonomi untuk menuntaskan kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, H Noor Fahmi pada saat membuka secara resmi Workshop Tunas Muda Agency Ekonomi Syariah Angkatan I Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Di Hotel Roditha, Banjarmasin Kamis (1/8/2019).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, di Indonesia potensi zakat mencapai 217 triliun. Namun, penghimpunan zakat nasional belum mencapai angka yang signifikan, hanya 5,6 triliiun yang terkumpul oleh lembaga pada tahun 2017.

“Kurang percayanya pada lembaga menjadi salah satu alasan belum bisa maksimalnya jumlah zakat. Tak sedikit orang-orang yang lebih memilih memberikan zakat langsung kepada yang membutuhkannya,” ungkapnya.

Ia menerangkan hal ini, menjadi peran penting bagi Kementerian Agama dalam pembangunan Zakat dan Waqaf yang profesional, transparan dan amanah, yakni. dalam bidang pembinaan dan pengawasan.

“Jadi, dengan kegiatan ini kami berharap kepada peserta dapat membantu menyebarluaskan informasi lebih luas berkaitan dengan zakat dan waqaf diantaranya melalui media sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan dengan menjawab tantangan demokrasi, pemerintah diharapkan hadir memberikan dakwah secara milenial kepada kaum muda terhadap pentingnya peranan zakat dan wakaf dalam kehidupan serta menumbuhkan sifat bersosial terhadap sesama mahluk hidup.

“Tujuan kegiatan ini untuk membuka wawasan pemahaman perzakatan dan perwakafan di indonesia dan untuk membangun kepercayaan masyarakat untuk berzakat, berinfaq dan bersadekah kelembaga resmi yakni, Badan Amal Zakat Nasional sesuai tingkatannya dalam berwakaf.

Ditambahkan,” Agen of chager ekonomi syariah memiliki kontribusi langsung kepada masyarakat terhadap pembentukan kehidupan islami sesuai syariah serta berfungsi sebagai influencer di bidang ekonomi syariah,”tandasnya. (ags/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh