Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Pertengkaran Warisan Hilangkan Nyawa Paman

Avatar
372
×

Pertengkaran Warisan Hilangkan Nyawa Paman

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Harta warisan merupakan sesuatu hal yang sensitif, bahkan bisa berakibat nyawa seseorang menghilang karena pertengkaran, seperti terjadi di Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Rabu (03/07/2019) lalu. Selanjutnya, Kamis (1/8/2019) dilakukan rekonstruksi atas perkara pembunuhan tersebut.

Menurut Partogi, Humas Polsek Banjarmasin Timur, terlapor berinisial Ipit melakukan hal itu kepada Bani yang menjadi korban sekaligus pamannya sendiri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

” Terlapor yang melakukan pembunuhan tersebut, saat hari kejadian pertengkaran, dari naik sepeda motor sampai ke Jalan Veteran, semula mengambil sebilah pisau, sampai terkena bagian usus korban, sehingga menyebabkan keluar bagian usus korban, dan mendorong ke bagian dada korban,” ujarnya Humas Polsek Banjarmasin Timur, ketika reka ulang adegan atau rekonstuksi kejadian.

Di tempat sama, Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah mengatakan, reka ulang adegan penganiayaan merupakan pelanggaran pidana hukum Pasal 338 KUHP adalah bagian dari melengkapi berkas.

“Dari reka ulang adegan yang telah kami lakukan tadi berjumlah 24 adegan, dalam kesaksian tiga kali melukai yang dipaparkan saksi, serta akan dikenakan 338 KUHP maksimal hukumannya sekitar paling lama 15 tahun penjara,” ujar Uskiansyah kepada wartawan ketika disela reka adegan pembunuhan atas rebutan harta warisan. (mj-22/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh