BANJARBARU, koranbanjar.net – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Banjarbaru 2019 disepakati bersama dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banjarbaru, siang tadi (22/7/2019). Rapat paripurna juga membahas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2019.
Ketua DPRD Banjarbaru, AR Iwansyah, mengatakan Propemperda yang disepakati dimasukkan dalam dua tambahan rapaerda baru pada APBD Banjarbaru 2019.
Dua tambahan raperda tersebut direncanakan berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan termasuk dalam agenda pembahasan sepuluh judul raperda baru, yang sebelumnya telah diagendakan dan disepakati DPRD bersama Pemkot Banjarbaru.
“Karenanya kami sangat mengharapkan dukungan dari pimpinan DPRD, pimpinan komisi serta pimpinan fraksi-fraksi agar penambahan program peraturan ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah sehingga perdanya dapat direalisasikan,” ucap Iwansyah.
Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani merincikan, dari sepuluh judul raperda baru yang telah diagendakan, delapan di antaranya sudah masuk tahap pembahasan. “Kemudian dimasukan lagi tadi dua raperda baru. Semoga masih bisa (diselesaikan) di periode anggota DRPD saat ini,” katanya.
Dia menerangkan hal tersebut dilakukan karena ada satu perubahan perda yang sifatnya mendesak, yakni tentang dana hibah untuk Pilkada Banjarbaru 2020.
“Tahapan untuk pilkada dari November ini sudai mulai, dan pendanaannya harus total dimasukkan pada tahun anggaran ini. Jadi itu harus kita masukkan, sekaligus juga kita masukkan KUA dan PPAS perubahan tahun 2019,” tandasnya. (ykw/dny)