Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Dituding Mengedit Foto Terlalu Cantik, Caleg Ini Dilaporkan Ke MK

Avatar
462
×

Dituding Mengedit Foto Terlalu Cantik, Caleg Ini Dilaporkan Ke MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, koranbanjar.net Calon anggota legislatif DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya (45 tahun), dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dituding mengedit foto secara berlebihan.

Pelapor adalah caleg DPD dari daerah yang sama yakni Farouk Muhammad (69 tahun). Menurut Farouk, Evi telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan memanipulasi fotonya sendiri di luar kewajaran pada alat parage kampanye. Evi disebut mengubah bentuk dagu, hidung, mata, hingga warna kulit dalam foto tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam permohonannya, Farouk khawatir masyarakat memilih Evi karena wajahnya terlihat cantik dan menarik. Padahal mereka tak mengetahui latar belakang Evi.

“Tindakan yang dilakukan Evi telah memengaruhi masyarakat untuk memilih dirinya saat pencoblosan. Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil,” ujar kuasa hukum Farouk, Happy Hayati seperti dikutip dari laman website MK, Senin (15/7/2019).

Ia menambahkan, Evi dianggap berbuat tidak jujur karena menggunakan foto berparas cantik dengan editan berlebihan sehingga menipu calon pemilih. Foto berparas cantik hasil editan itu digunakan untuk alat peraga kampanye (APK) dan diserahkan Evi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk surat suara.

Sementara menurut Evi, mengedit foto bukanlah sebuah pelanggaran, dan menurutnya wajar karena semua caleg juga mengedit fotonya untuk APK dan surat suara.

“Kalau memasang foto itu awal mulanya biasa-biasa aja, itu kan memang seperti biasa orang yang berkompetisi pasti memberikan foto yang terbaik dan itu hal yang wajar. Saya juga tidak mengerti, kok sampai berlanjut ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019), seperti dikutip dari tribunnews.com.

Evi menambahakan, Farouk mulai keberatan saat tahap rekapitulasi perolehan suara di KPU Provinsi.

“Saya merasa tidak ada yang salah. Saya juga tidak mengerti sampai segitunya. Pak Farouk itu kan mulai keberatan saat tahap akhir rekapitulasi di KPU Provinsi,” katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Selain foto Evi, Farouk juga mempersoalkan foto caleg DPD lainnya, yakni Lalu Suhaimi Ismy, yang diduga menggunakan foto lama yang sama dengan saat maju sebagai caleg DPD 2014-2019.

Farouk merasa dirugikan karena dua caleg itu lolos sebagai anggota DPD. Terlebih, Evi dinyatakan lolos dengan perolehan suara terbanyak 283.932. Sementara Farouk Muhammad hanya memperoleh 188.687 suara sehingga gagal duduk kembali ke Senayan untuk kali ketiga. FaIa meminta agar MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Evi dan Suhaimi sebagai caleg DPD.

Di hadapan Majelis Hakim MK, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, rupa foto wajah peserta pemilihan umum pada alat peraga kampanye dan surat suara merupakan kewenangan peserta pemilihan umum itu sendiri.

Ia menjelaskan tidak ada aturan yang mengharuskan foto peserta pemilu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari peserta pemilu lain.

“Antar calon, tidak (syarat persetujuan foto dari calon lain) Yang Mulia. Karena ini adalah kewenangan dari masing-masing tim calon (peserta pemilu),” kata Ilham, Kamis (18/7/2019), dinukil dari kompas.com. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh