Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di HST

Avatar
312
×

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di HST

Sebarkan artikel ini

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Kepolisian Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, AH (37), warga Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, HST.

Tersangka diringkus anggota Satres Narkoba Polres HST di Jalan Sarigading, Senin (27/5/2019), sekitar pukul 23.10 wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres HST, Sabana Atmojo, dalam siaran tertulisnya, mengungkapkan penangkapan dilakukan saat tersangka AH sedang duduk di pinggir jalan yang pada saat itu diduga sedang menunggu pembelinya.

Barang bukti dari tersangka. (foto: Polres HST untuk KoranBanjar.Net)

“Dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti 2 paket sabu-sabu sejumlah 0,66 gram, satu buah telepon genggam, dan satu unit roda dua milik tersangka,” ujar Sabana Atmojo.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat  1 sub Pasal 112 Ayat  1 RI Nomor 35 tentang Narkotika, dan ancaman minimal 5 tahun penjara. (mdr/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh