BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET- Diduga melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Caleg DPR-RI dari partai PPP, Syaifullah Tamliha dipanggil Bawaslu Kalsel untuk dimintai keterangan, Minggu (12/04/19) siang.
Bawaslu Kalimantan Selatan, melalui Kasubag Humas dan Hubungan antar lembaga Doddy Yulihartanso, SE, MM, menjelaskan terkait pemanggilan Syaifullah Tamliha oleh Bawaslu Kalsel, untuk dimintai keterangan terkait dugaan money politik yang dilakukan.
“Jadi dipanggil untuk memberi keterangan karena ada laporan terkait dugaan pelanggaran money politic,”ujarnya.
Adapun kejadian money politik tersebut terjadi pada saat tahapan minggu tenang atau sebelum pencoblosan dan laporannya terjadi di Hulu Sungai Tengah (HST), tepatnya di Desa Haruyan dan desa Paramasan, Kabupaten Banjar.
“Kejadiannya itu diduga terjadi di daerah Haruyan HST dan Paramasan Kabupaten Banjar, kalau alat barang buktinya ada dan ini, masih kami cari-cari lagi, dan katanya yang melaporkan adalah dari internal partainya juga,”ujar dia.
Ditambahkan, kalau barang buktinya sudah ada berupa uang dan surat replika suara satu, dan tapi barang buktinya masih perlu diperlengkap dengan alat bukti lainnya karena ini masih dalam proses.
“Kalau peristiwa temuan money politik itu sebelum pencoblosan atau pada saat minggu tenang,”ujarnya
Sementara Syaifullah Tamliha dicecar 11 pertanyaan oleh pihak Bawaslu Kalsel yang mana kebanyakan dari pertanyaan tersebut dibantah.
“Dari 11 pertanyaan itu tidak diiyakan, yang jelas ia memperkuat kesaksiannya atau membela dirilah ya, dan untuk yang melaporkan pastinya juga dimintai keterangan,”pungkasnya.(ags/sir)