BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Berbicara Pemilu 2019, Kejaksaan adalah institusi yang memiliki peran yang sangat strategis dalam hal penegakan hukum Pemilu.
Dalam rangka kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi proses pemungutan suara dan hasil perhitungan suara Pemilu 2019,yakni kaitannya dengan tindak pidana pemilu.
Perkara Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang penanganannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu menggunakan Hukum Acara dalam Undang-Undang Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Haryoko A Prabowo melalui Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Banjarmasin,Rabu(10/04).
Untuk itu menurut Prabowo pihak Kejaksaan tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan atau penerangan hukum khususnya terkait persoalan dalam mengahadapi Pemilu kali ini.
Ketidaktahuan masyarakat harus disikapi oleh Kejaksaan bersama Penerangan Hukumnya(Penkum) harus proaktif kepada Masyarakat.
“Pemilu kali ini sangat berbeda dari Pemilu sebelum-sebelumnya,untuk menyikapi ketidaktahuan Masyarakat, Kejaksaan dengan Penkumnya harus Proaktif untuk memberikan Penerangan Hukum kepada Masyarakat tentang apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan di dalam menghadapi masa-masa Pemilu ini”terangnya.
Menurutnya kesuksesan Pemilu 2019 menjadi perhatian utama pihak kejaksaan khususnya menghadapi ancaman pada pemilu.
Antisipasi permasalahan hukum yang dapat timbul melibatkan penyelenggara Pemilu menjadi hal utama yang harus dilakukan aparat kejaksaan demi tercipta Pesta Demokrasi yang jujur,adil dan bermartabat.
Selain Haryoko A Prabowo,juga hadir dalam Jaksa Menyapa Kasi “B”Ahmad Jusriady dan Kasi Penerangan Hukum(Penkum) M.Makhpujat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.(al)