KOTABARU,KORANBANJAR.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru, menggelar rapat persiapan pengawasan penertiban pemilu, mulai pemilihan Caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten hingga Pilpres 2019, Selasa (29/1/2019).
Rapat dihadiri Ketua Bawaslu, Muhammad Erfan,S.Sos, Komisioner dan Ketua KPUD Kotabaru Zainal Abidin,S.Sos serta stakeholder lainnya.
Dalam sambutan, Ketua Bawaslu Kotabaru Muhammad Erfan, S.Sos menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye telah diatur secara detil pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 tahun 2018,
“Dalam pasal 34 ayat 5 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 juga disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye itu harus dipertimbangkan etika dan estetikanya, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang tertuang dalam undang-undang lingkungan hidup dan peraturan daerah (perda) yang mengatur dalam ketertiban umum, ” jelasnya
Rapat Koordinasi ini dilaksankan terkait adanya pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye secara serentak se Kalimantan Selatan pada Rabu, (30/1/2019) nanti. (mj-030/sir)