Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Gadis Remaja Kedapatan Bawa Sabu

Avatar
472
×

Gadis Remaja Kedapatan Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

BAS, KORANBANJAR.NET – Seorang gadis remaja, NH (17), warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ditangkap polisi, Senin (7/1/2019), sekitar pukul 23.30 WITA, di depan SDN Lok Besar, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu paket sabu-sabu sejumlah 0,10 gram,” terang Kabag Humas Polres HST, Bripka M Husaini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia menjelaskan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (mdr/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh