Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

KPU Kotabaru Lantik Penambahan Anggota PPK

Avatar
431
×

KPU Kotabaru Lantik Penambahan Anggota PPK

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, telah melaksanakan pelantikan serta pengambilan sumpah janji terhadap penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (1/1/2019).

Berdasarkan Udang-undang No 7 tahun 2017 disebutkan bahwa jumlah KPU di kapubaten/kota terdiri dari 3 orang, begitu juga anggota PPK.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin S.Sos menjelaskan kepada para wartawan, berhubung adanya keberatan ke Mahkamah Kontitusi terkait jumlah anggota PPK, maka diputuskanlah penambahan menjadi 5 orang. Dengan dasar itu pula, KPU RI mengubah PKPU No 3 tahun 2018 menjadi No 36 tahun 2018 tentang jumlah anggota PPK yang menjalankan tugas.

Seluruh KPU di Indonesia harus melakukan penambahan jumlah PPK, dan khsusnya di tinggkat Kabupaten Kotabaru ada 21 kecamatan.

“Kemudian dalam prosesnya kemaren yang dilakukan dalam bulan November akhir, alhamdulilah terpilih ada 42 orang penambahan anggota PPK,” jelas Zainal Abidin, S.Sos. (mj-030/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh