Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Banjar Masih jadi Catatan BPK

Avatar
472
×

Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Banjar Masih jadi Catatan BPK

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Banjar masih menjadi catatan-catatan bagi Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel, Tornanda Syaifullah mengungkapkan saat penyerahan LHP di kantor Perwakilan BPK RI kepada Bupati Banjar, H Khalilurrahman dan Wakil Ketua DPRD Banjar, M Iqbal Khalilurrahman, Senin (17/12/2018).

Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 sampai dengan semester satu tahun anggaran 2018 pada Pemkab Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari sisi pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Pemkab Banjar ada beberapa kelemahan.

Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel, Tornanda Syaifullah menyebutkan kelemahan tersebut, yakni pembinaan kepada pemerintah desa dalam perencanaan pengelolaan ADD belum sepenuhnya memadai, pembinaan penggunaan dana desa dan ADD dalam rangka pembentukan dan pengelolaan BUMdes sepenuhnya optimal.

Pembinaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dan ADD terkait pengoperasian sistem aplikasi Siskeudes dan sistem informasi lainnya belum sepenuhnya memadai. Pelaksanaan pengawasaan pengelolaan dana desa dan ADD belum sepenuhnya memadai terkait evaluasi APBDes, evaluasi kesesuaian penggunaan,  evaluasi pembukuan dan pengoperasian sistem aplikasi, evaluasi atas kelengkapan dan validitas pertanggungjawan, pengujian kelengkapan dan ketepatan waktu laporan.

“BPK RI telah memberikan sejumlah rekomendasi  yang dituangkan dalam LHP yang diserahkan. Kepala daerah dan instansi terkait dapat mengetahui permasalahan dan rekomendasi signifikan dalam ikhtisar atau ringkasan eksekutif di bagian depan LHP,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPK ini, maka sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib  menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari  sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. (Mc-banjarkab/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh