KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Luar biasa. Komplotan pencuri asal Kabupaten Balangan berhasil diringkus jajaran Polres Kotabaru. Mereka adalah Yusniadi alias Yusni, Hairin, Audi Noor alias Udi dan Amat.
Wakapolres Kotabaru, Kompol Arif Prasetya, saat jumpa pers, Senin (10/12/2018), mengungkapkan, komplotan pencuri itu telah mengambil pemberatan baterai tower BTS INDOSAT dan XL.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Pencurian terjadi pada Selasa, (4/12/2018), sekitar pukul 23.00 wita tmpat tower BTS INDOSAT dan XL, Kelumpang Hilir Desa Pelajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Kemudian dilaporkan Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 10.00 wita.
Kini para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1), KUHP dengan ancaman (9 tahun) penjara.(mj-030/sir)