BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Drs Tarmiji Nawawi resmi dinyatakan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana Korupsi atas Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2014.
Penetapan Komisioner KPU Banjar tersebut sebagai tersangka bermula dari pelaksanaan pengelolaan dan tanggungjawab anggaran KPU Kabupaten Banjar tahun 2014, yang diduga fiktif dan telah ditemukan markup anggaran.
Berdasarkan rekapan surat setor pengembalian belanja terdapat pengembalian ke kas negara yang berasal dari laporan realisasi anggaran, sehingga terjadi pembayaran kegiatan double dan fiktif serta mark up.
Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Iriawandari mengungkapkan, hasil penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, di dapat alat bukti dan dinyatakan berkas perkara tindak pidana khusus ini lengkap atau P-21 oleh Kejati Kalsel pada 22 November 2018.
Pernyataan ini ia ungkapkan dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus, Kompleks Bina Brata, Banjarmasin, Senin (24/11/2018).
“Dari pemeriksaan beberapa saksi, menyebutkan bahwa tersangka Tarmiji Nanawi yang ketika itu menjabat Komisioner KPU Banjar terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran di KPU Banjar,” katanya.
Masih menurut Wakapolda Kalsel, saat menjadi Komisioner KPU Banjar, justru tersangka terjun langsung membuat perencanaan anggaran, hingga diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan.
Tarmiji Nawawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014 sebesar Rp 2,4 miliar. Sedangkan, total anggaran penyelenggara Pemilu 2014 berasal dari dana hibah mencapai Rp 2
23 miliar.(al/sir)