Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

2 Partai Belum Laporkan Dana Kampanye di Kabupaten Banjar

Avatar
367
×

2 Partai Belum Laporkan Dana Kampanye di Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET- Dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif dari 16 partai yang akan bertarung pada 2019 nanti, sudah diperoleh 14 dari 16 partai politik peserta pemilu tahun 2019di Kabupaten Banjar, sejak 23 September hingga Kamis pukul 19:00 wita, menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar.

Hal itu dikatakan Divisi Hukum KPU Banjar, Abdul Karim Omar pada Kamis (27/09/2018) malam. Sisanya untuk dua partai lain yakni, PAN dan Partai Nasdem akan menyusul dan datang selambat-lambatnya hingga tengah malam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Semua parpol fast respon. Namun hingga detik ini masih ada dua parpol yang masih belum menyerahkan LADK – nya seperti PAN dan Partai Nasdem, namun kabarnya sekarang mereka sedang menuju ke lokasi KPU Banjar dan akan kita tunggu malam ini (malam kemarin, red),” ujarnya.

Ditambahkan Abdul Karim, di masa penyerahan LADK memang sudah semua Parpol meyerahkan berkasnya, namun masih ada dari beberapa parpol untuk kelengkapan berkasnya masih kurang, sehingga harus melengkapi lagi sebelum batas waktu yang sudah ditentukan KPU Banjar kepada parpol yang bersangkutan.

“Kebanyakkan berkas LADK yang masih belum dilengkapi parpol dan harus diperbaiki sebelumnya, seperti fotokopi rekening yang masih belum dilegalisir, penginputan yang salah, dan sebahagian NPWP caleg yang masih belum ada,” jelasnya.

Sedangkan untuk laporan nilai masing-masing parpol yang sudah mendatangi KPU Banjar bervariasi mulai dari Rp200.000 sampai Rp1.000.000. Namun terkait rincian nilai LADK perparpol masing-masing, Abdul Karim masih belum bisa menjelaskan, mengingat masih ada 2 parpol yang masih belum menyetor ke KPU sehingga masih dalam tahapan pendataan oleh timnya.

“Untuk penyerahan nilai LADK masing-masing parpol beragam jumlahnya dari Rp200.000 sampai yang paling banyak Rp1.000.000, hingga sekarang masih kita data. Mengingat kita masih menunggu dua parpol lagi yang masih belum menyerahkan,” pungkasnya. (sai/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh