Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Usai Apel Gabungan, Pemkab Banjar Menerima HGB Pusat Perbelanjaan Sekumpul

Avatar
91
×

Usai Apel Gabungan, Pemkab Banjar Menerima HGB Pusat Perbelanjaan Sekumpul

Sebarkan artikel ini
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan jajaran Kejari Kabupaten Banjar, Senin (7/7/2025). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah menjadi pembina apel kerja gabungan, Senin (7/7/2025) pagi di halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura. 

BANJAR,koranbanjar.net – Ikhwansyah menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah konkret seperti integrasi layanan primer melalui puskesmas, pustu, dan posyandu, sesuai arahan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Usai apel, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.

Penyerahan dilakukan secara resmi kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan kontrak kinerja Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah periode 2025–2029.

Kontrak ditandatangani oleh Khairullah Anshari sebagai pihak pertama dan Bupati Banjar sebagai pihak kedua.

Selain itu, Bupati Banjar juga menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berada di kawasan PPS Sekumpul Martapura.

Diserahkan pula piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar atas dedikasinya dalam mengembalikan aset PPS dan memulihkan keuangan daerah senilai Rp300 miliar.

Ikhwansyah menjelaskan bahwa setelah serah terima ini, pengelolaan PPS Sekumpul akan dilakukan oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah.

Ia menegaskan bahwa aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa, namun dengan status sewa resmi kepada pemerintah daerah.

“Pengelolaan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pihak,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Masnur, menyampaikan bahwa pengembalian aset PPS dilakukan seiring berakhirnya HGB pada tahun 2024.

Dari total 189 HGB, sebanyak 77 telah berhasil dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara, bekerjasama dengan bidang Intelijen dan Pidana Khusus, mengembalikan barang milik daerah untuk dapat dikelola kembali,” jelas Masnur.

Ia berharap ke depan pengelolaan PPS dapat berjalan lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.(dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh