Polres Banjarbaru berhasil meringkus MF, pelaku tabrak lari yang menyebabkan meninggalnya Azzahra Saputri di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pengungkapan kasus ini diumumkan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Kamis (3/7/2025).
AKBP Pius menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan dump truk yang dikemudikan MF, sepeda motor korban Azzahra, dan sebuah minibus Daihatsu Sigra.
“Dump truk yang datang dari arah Cempaka menabrak sepeda motor korban. Benturan keras mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan meninggal di tempat karena terlindas dump truk tersebut,” jelas Kapolres.
Dump truk baru berhenti setelah menabrak minibus Daihatsu Sigra.
Yang lebih memprihatinkan, setelah kejadian, MF justru melarikan diri tanpa menolong korban. Hasil penyelidikan mengarah pada pelarian MF ke Desa Ngadirejo, Kabupaten Tumenggung, Jawa Tengah.
“Kami berkolaborasi dengan Unit Opsnal Polres Banjarbaru dan Kepolisian di Jawa Tengah. Setelah menganalisa jalur pelarian, kami menemukan tersangka bersembunyi di Jawa Tengah. Tim berhasil menangkapnya pada 27 Juni 2025 pukul 23.00 WIB,” ungkap AKBP Pius.
MF dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan konsekuensi hukum atas tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. (maf/dya)