Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka menggali informasi terkait pengelolaan program kesejahteraan rakyat (kesra), Senin (16/6/2025).
BALI, koranbanjar.net – Provinsi Bali dipilih karena memiliki jumlah penduduk yang tidak jauh berbeda dengan Kalsel, serta dinilai berhasil dalam menyinergikan program kesejahteraan dengan pelaksanaan reses anggota dewan.
Salah satu topik utama dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana program reses yang rutin dilakukan oleh anggota DPRD dapat berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ditemui usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi IV, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan bahwa melalui reses, anggota DPRD berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan saran terkait berbagai permasalahan yang dihadapi.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Bali dapat merespons aspirasi masyarakat melalui skema bantuan sosial yang disepakati bersama kepala daerah dan dibiayai melalui APBD.
“Jadi istilah mereka itu bantuan sosial. Sehingga apa yang mereka temukan pada masyarakat dan permintaan masyarakat itu mereka sendiri mampu memperjuangkan. Karena memang disediakan dalam satu tahun anggaran itu disediakan untuk bantuan sosial yang bisa dikelola oleh anggota DPRD kerjasama dengan pemerintah daerah melalui OPD terkait,” ungkapnya
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, yang menyambut langsung kedatangan Komisi IV DPRD Kalsel, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah melalui kebijakan yang benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat.
Kresna Budi kemudian memberikan contoh konkret bagaimana hasil reses bisa melahirkan kebijakan yang berpijak pada realitas sosial dan budaya masyarakat. Salah satunya terkait praktik sabung ayam atau di Bali disebut dengan istilah Tajen, yang secara umum di Indonesia adalah ilegal, namun di Bali dianggap sebagai bagian dari tradisi budaya sejak ratusan tahun lalu.
DPRD Bali memilih untuk tidak melarang, melainkan mencari solusi melalui regulasi. Saat ini, sedang disusun kajian untuk melegalkan Tajen lewat peraturan daerah (perda).
Ia menyebut dengan regulasi yang tepat tajen diharapkan dapat berjalan aman dan tertib bahkan memiliki potensi mendatangkan dampak ekonomi positif, khususnya bagi pedagang kecil dan pelaku jasa di sekitar lokasi pelaksanaan.
Kresna Budi menekankan pentingnya kemampuan anggota dewan untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam bentuk kebijakan yang berdampak nyata.
Dari sana Wakil Rakyat bisa menyusun kebijakan yang tidak hanya sesuai harapan masyarakat, tapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh. (bay)