Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Motif Utang Rp2 Juta, Mat Jalil Tewas Ditombak Hingga Tersungkur ke Sungai

Avatar
99
×

Motif Utang Rp2 Juta, Mat Jalil Tewas Ditombak Hingga Tersungkur ke Sungai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seorang pria tewas dikeroyok dengan senjata tajam. (Foto: Detik.com)

Polisi mengungkap motif di balik tewasnya Mat Jalil (48) dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kampung Hijau, Banjarmasin Timur. Peristiwa berdarah itu diduga dipicu urusan utang piutang senilai Rp2 juta.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025. Korban mendatangi rumah tersangka Kamrani untuk menagih utang. Di teras rumah, Jalil sempat berbicara dengan pria berinisial B, yang kini masih buron.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Korban lalu masuk ke dalam rumah, memaki, bahkan menendang Kamrani hingga tersungkur. Saat itu tersangka B datang,” ujar AKP Morris dalam rilis kasus di Mapolsek Banjarmasin Timur, Jumat (13/6/2025).

Situasi memanas ketika Jalil mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggang. Kamrani yang terdesak, segera mengambil tombak. Saat kembali, ia melihat B dalam kondisi terluka dan Jalil telah menceburkan diri ke sungai.

“Kamrani mengejar ke sungai. Saat korban muncul di permukaan, ia menombak berkali-kali dan mengenai bagian dahi. Setelah itu, tombak juga digunakan untuk memukul tubuh korban,” lanjutnya.

Korban ditemukan dalam kondisi mengambang di Sungai Martapura, sekitar satu kilometer dari lokasi perkelahian, pada Sabtu sore (7/6). Di tangan kanan korban masih tergenggam sebilah pisau.

Dalam kasus ini, Kamrani ditetapkan sebagai tersangka, sementara B masih dalam pengejaran.

“Kami mengimbau B untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan kejar sampai dapat,” tegas AKP Morris.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Hendra Agustian Ginting, menyebut ada dugaan utang yang ditagih berasal dari hasil bisnis narkotika.

“Ini masih keterangan sepihak dari tersangka Kamrani. Kebenarannya masih kami dalami karena korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Kamrani dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh