Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Avatar
425
×

Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balipapan menangkap tiga pelaku judi sabung ayam yang berada di Jalan Perjuangan 2, Kilometer 24, RT 45, Karangjong, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Selasa (10/6/2025).
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balipapan menangkap tiga pelaku judi sabung ayam yang berada di Jalan Perjuangan 2, Kilometer 24, RT 45, Karangjong, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Selasa (10/6/2025).

Polresta  Balikpapan melalui Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balipapan menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di Jalan Perjuangan 2, Kilometer 24, RT 45, Karangjong, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Dalam pengerebekan ini, Polisi berhasil menangkap tiga pelaku masing-masing WL (35),  E (41) dan  AW alias Kumis (56) bersama barang bukti 5 ekor ayam jago, 38 buah, pisau taji, 1 buah terpal, 2 bola lampu, Uang tunai sekitar Rp 839.000., 7 Benang berbagai warna

BALIKPAPAN, koranbanjar.net – Kasat Reskrim polres Balikpapan,  Kompol Benny Aryanto mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selanjutnya, Tim Gabungan dari Polres Balikpapan yang terdiri dari anggota Sabhara, Intelkam, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dengan dukungan dari personel Polisi Militer (POM) TNI, langsung melakukan penindakan di lokasi.

“Kegiatan judi sabung ayam ini berlangsung dua kali dalam seminggu, yakni setiap Jumat dan Sabtu, mulai sekitar pukul 17.00 Wita hingga selesai,” ujarnya, dalam keterangan pers di Mapolresta Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Benny menjelaskan, praktik sabung ayam ini  sudah berlangsung sejak April 2025 lalu. Di mana, dalam sabung ayam ini d dilakukan dengan memasang pisau taji di kaki ayam.

“Tempo pertandingan bersifat fluktuatif. Dalam satu sesi, bisa digelar satu hingga lima kali laga, tergantung jumlah peserta,” jelasnya.

Bersama para tersangka, katanya, yang masing -masing WL (35) perempuan) selaku pemilik lahan yang dijadikan arena judi, berperan menyediakan tempat dan menerima keuntungan Rp 50.000 per pertandingan.

Kemudian,  E (41)  bertugas mencari pemain dan menjadi wasit. Mendapat keuntungan Rp 50.000 per pertandingan. Dan AW alias Kumis (56) yang berperan sebagai pemegang uang taruhan atau yang disebut “toro”, dengan keuntungan Rp 50.000 per pertandingan.

“Kami juga mengamankana barang bukti, di antaranya:5 ekor ayam jago, 38 buah, pisau taji, 1 buah terpal, 2 bola lampu, Uang tunai sekitar Rp 839.000., 7 Benang berbagai warna,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(man/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh