Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Pencuri Motor Viral Di Medsos Berhasil Diringkus

Avatar
404
×

Pencuri Motor Viral Di Medsos Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat vira di media sosial di Kota Balikpapan, Selasa (10/6/2025).
Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat vira di media sosial di Kota Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial di Kota Balikpapan. Uniknya, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial CH (38), warga Jalan Gajah Mada, Kelandasan Ilir, Balikpapan yang berprofesi sebagai ojek online ini dilakukannya setelah beberapa bulan mencuri kunci sepeda motor korbannya.

BALIKPAPAN, koranbanjar.net- Kasat Reskrim Polres Balikpapan Kompol Benny Aryanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 25 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aksi pencurian ini berawal ketika pelaku mengantarkan pesanan makanan ke rumah korban pada Januari 2025. Saat itu, pelaku melihat kunci motor korban masih tergantung di sepeda motor yang terparkir, sehingga munculah niat jahatnya dengan  mengambil kunci tersebut dan menyimpannya.

“Nah, selang beberapa bulan kemudian, pelaku kembali ke rumah korban atau tepatnya pada 25 Mei 20205, sekitar pukul 3 pagi, yang langsung membawa kabur motor milik korbannya,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Korban sendiri, katanya, baru menyadari kehilangan motornya keesokan paginya saat hendak keluar rumah. Setelah memeriksa garasi, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Sementara itu, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda C warna merah, nomor polisi KT 2430 AT, bukti rekaman video CCTV di lokasi kejadian, 1 jaket warna hitam, 1 pasang sandal warna coklat, 1 pasang pelat nomor asli KT 2430 AT.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Keterangan pelaku,  aksi yang dilakukannya tersebut karena ingin memiliki motor korban. Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi aksi pencurian ini.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan meninggalkan kunci motor di kendaraan dan selalu periksa keamanan rumah,” tutupnya.(man/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh