Setelah berbulan-bulan didesak warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, untuk membayar hak mereka yang terdampak pembangunan ruas jalan Astambul–Pasar Jati di Desa Jati Baru, akhirnya perwakilan CV Dua Mandiri Bersaudara (DBM) datang ke Dinas PUPR Kabupaten Banjar untuk melakukan mediasi dengan warga. Alhasil, kontraktor berjanji akan membayar hak warga pada Desember 2025 mendatang atau enam bulan lagi.
BANJAR, koranbanjar.net – Terkait dengan kewajiban CV Dua Bersaudara Mandiri (DBM) yang belum membayar hak warga sebesar Rp132.500.000 terkait Proyek Perkuatan Badan Jalan senilai Rp4 miliar di Desa Jati Baru RT 3, Kecamatan Astambul, pihak CV Dua Bersaudara Mandiri datang ke Dinas PUPR Banjar untuk melakukan mediasi dengan masyarakat pada Selasa, (10/6/2025).
Lucunya, mediasi ini dilakukan secara tertutup di ruang rapat Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjar. Sejumlah wartawan yang ingin turut mendengarkan petermuan tersebut justru tidak diperbolehkan masuk. Meski demikian, reporter media ini berhasil mewawancarai pihak kontraktor maupun warga setelah pertemuan selesai.
Menurut perwakilan CV DBM, pihaknya sudah berdiskusi dengan perwakilan warga, turut disaksikan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjar. “Kesepakatan, kami akan selesaikan pembayaran terkait hak-hak warga bulan Desember nanti,” katanya.
Hal senada dikemukakan perwakilan warga Desa Jati Baru. “Akan diselesaikan pembayaran bulan Desember,semoga terelisasi. Karena kami sudah capek termakan janji-janji,” ucap warga.
Sementara itu, Kabid Bina Marga, Jimmy ST saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan komentar panjang lebar. Menurutnya, sudah cukup, karena pihaknya hanya menjembatani atau memfasilitasi warga dan kontraktor.(kan/sir)