Seorang pria asal Banjarmasin berinisial M (50), diringkus pihak kepolisian di Banjarbaru atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli mobil.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Korbannya, Muhammad Edwin warga Kabupaten Banjar, mengalami kerugian hingga Rp95 juta setelah membeli mobil Daihatsu Ayla bodong.
Menurut Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan kasus ini terungkap setelah Edwin melaporkan pembelian mobil tersebut ke polisi pada 19 Februari 2025.
Pengecekan legalitas kendaraan ke Polda Kalimantan Selatan menunjukkan ketidaksesuaian data BPKB dan STNK dengan data resmi.
Dokumen tersebut atas nama Fitri, bukan sesuai data yang sebenarnya.
Penangkapan M dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) di Hotel Mira Inn, Banjarmasin, oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalsel.
Dalam pemeriksaan, M mengaku hanya sebagai suruhan Fariaji, yang memerintahkannya menjual delapan unit mobil, termasuk Daihatsu Ayla yang dilaporkan Edwin.
“Tersangka M dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, subsider Pasal 264 KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas Kompol Heru.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, kunci mobil, BPKB dan STNK atas nama Fitri, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan korban lainnya,” sebutnya.
Polisi juga akan memburu Fariaji, otak di balik penjualan mobil bodong tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu teliti dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.
Serta, memastikan legalitas dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. (maf/dya)