Sebagai upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bagi seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se Kabupaten Banjar, Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar bimbingan teknis pencegahan tindak korupsi dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten pada Kamis (8/5/2025) lalu di Hotel Roditha Banjarbaru.
BANJAR, koranbanjar.net – Bimbingan teknis bertemakan “Peningkatan Peran Sekretaris Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pencegahan Korupsi sebagai Upaya Mewujudkan Desa yang Bersih Bebas Korupsi” ini diikuti seluruh Sekretaris Desa se Kabupaten Banjar.
Tampak dalam bimbingan teknis para Sekretaris Desa mengikuti dengan seksama, mendengarkan materi-materi yang disampaikan pihak-pihak berkompeten seperti dari Kejaksaan Kabupaten Banjar.
Pemateri pertama sebagai pembicara kunci disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Banjar, Drs Syahrialuddin berisi tentang Pengawasan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri No 73 tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pemateri kedua disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, mengupas tentang Peran DPRD Kabupaten Banjar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan di Desa.
Sedangkan pemateri ketiga disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar membahas tentang Konsep Dasar Pencegahan Korupsi, Klasifikasi, Nilai-nilai dan Pilar Anti Korupsi. Kemudian sesi penutup atau pemateri keempat kembali disampaikan pihak DPMD Kabupaten Banjar yang mengupas tentang Perencaan Pembangunan Desa Berbasis SDGis Desa.
“Kami berharap dengan adanya bimbingan teksnis ini semakin meningkatkan SDM dan pengetahuan aparatur desa, seperti para Sekretaris Desa agar dapat tercegah dari tindak korupsi. Lebih utama mewujudkan desa yang bersih dan bebas dari tindak korupsi,” ungkap Kepala DPMD Kabupaten Banjar, Drs Syahrialuddin. (sir)