Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru. Tiga warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, Senin (12/5/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penyerahan SK Remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru I Made Supartana di Aula Lapas.
Kalapas Made Supartana dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku para narapidana.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan sebuah motivasi untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri, dan memperkuat iman dan takwa,” ujar Made.
Ia berharap remisi ini menjadi bekal bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Bagus Paras Etika menjelaskan, besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Ketiga narapidana yang beruntung telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
“Dua narapidana kasus narkotika masing-masing menerima remisi 15 hari dan satu bulan, sementara satu narapidana kasus pembunuhan memperoleh remisi dua bulan,” terang Bagus.
Ketiganya dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Salah satu penerima remisi, Indra, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Saya sangat bersyukur dan bahagia menerima remisi ini,” kata Indra.
Ia berjanji akan terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Ungkapan syukur dan tekad untuk berubah juga disampaikan oleh dua narapidana lainnya.
Penyerahan remisi Waisak ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Banjarbaru dalam membina dan memandu warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik.
Program pembinaan yang intensif dan sistem penilaian yang transparan diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku dan mempersiapkan para narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. (maf/dya)