Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Bawa Senjata Tajam dan Mengamuk, Pemuda di Sungai Tiung Diciduk Polisi

Avatar
140
×

Bawa Senjata Tajam dan Mengamuk, Pemuda di Sungai Tiung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan sajam yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber Foto: Humas PoIres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Seorang pemuda berusia 25 tahun, Rizqon Hanafi, warga Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, diamankan aparat Polsek Cempaka setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.30 Wita di kawasan Jalan Banua Praja Utara, Kelurahan Cempaka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan, peristiwa bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya seorang pria mengamuk sambil membawa senjata tajam.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi di kawasan Jalan Banua Praja Utara, Kelurahan Cempaka.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati Hanafi telah diamankan oleh warga setempat.

Dua senjata tajam turut disita sebagai barang bukti, masing-masing berupa sebilah pisau belati dan sebilah parang.

“Hanafi langsung kami bawa ke Polsek Cempaka untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Ketut.

Penangkapan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, yang menyasar kepemilikan senjata tajam ilegal dan tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Banjarbaru.

Atas perbuatannya, Hanafi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh