Unit Opsnal Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras (Miras) berbagai merk dari sebuah warung di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Warung tersebut diketahui milik seorang pria berinisial FH, yang kini telah dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk mengikuti sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana melalui Panit 1 Opsnal Polsek Liang Anggang, Ipda Syaiful Anwar menjelaskan, penangkapan FH dan penyitaan Miras ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2025.
“Ada 33 botol dan kaleng Miras dengan berbagai merk yang diamankan. Adapun untuk FH, segera akan mengikuti sidang Tipiring di pengadilan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, selain menyasar miras, kepolisian juga menangani berbagai tindakan kriminal lainnya, termasuk premanisme, perjudian, begal, dan kepemilikan senjata tajam.
“Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan,” tambahnya, Selasa (6/5/2025).
Adapun jenis-jenis minuman keras yang diamankan oleh Polsek Liang Anggang meliputi 15 botol merk Anggur Merah, 7 botol merk Anggur Putih, 6 botol merk Kawa-Kawa, 1 botol merk Alexis, 2 botol merk Bintang, dan 3 kaleng merk Anker.
Ipda Syaiful menegaskan bahwa Polsek Liang Anggang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami juga meminta masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam segala bentuk penindakan penyimpangan maupun tindak pidana di wilayah hukum Polsek Liang Anggang,” tutupnya. (maf/dya)