Sidang kasus hukum yang melibatkan Firly Norachim, pemilik usaha kuliner Mama Khas Banjar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Senin (5/5/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dalam sidang tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM RI menghadirkan staf ahli sebagai saksi untuk memberikan pandangan dari sisi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Reghi Perdana, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Reghi menegaskan bahwa pembinaan merupakan elemen krusial dalam pengembangan UMKM agar dapat tumbuh secara mandiri dan berdaya saing.
“Fokus utama kami adalah mendorong UMKM agar mampu berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, pembinaan harus terus dilakukan secara konsisten,” ujar Reghi.
Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memperkuat sistem pembinaan terhadap pelaku usaha kecil.
Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan standar keamanan pangan.
Menurut Reghi, perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam upaya perlindungan dan pembinaan.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka pendekatan awal tetap berupa pembinaan. Namun, apabila dibutuhkan, sanksi administratif dapat diberlakukan sesuai peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Pangan ataupun Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Reghi menekankan, tujuan utama dari pembinaan dan pengawasan ini adalah untuk memastikan keberlangsungan UMKM tanpa mengabaikan aspek keselamatan konsumen serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (maf/dya)